PONDOKAN BERMASALAH DI JATINANGOR
Sebuah bangunan kost, biasa juga disebut pondokan yang masih dalam pembangunan di Jatinangor tepatnya jalan Ciseke, mendapat masalah. Bangunan ini sempat didatangi warga dan di protes keras. Protes ini terjadi karena pembangunannya yang menurut beberapa orang cukup merugikan.
Surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kabupaten Sumedang pun datang kepada pemilik bangunan tersebut. Surat dengan nomor 503/510/BG/BID-CK. Itu meminta untuk sementara saudari Sri Hartati menghentikan untuk sementara pembangunan pondokan sebelum adanya penyelesaian masalah sosial dan perijinan.
Akhirnya Sri Hartati yang bertempat tinggal di Cibubur, Jakarta Timur pun harus menghentikan pembangunan tersebut. Menurut surat dari DPU, pondokan tersebut dihentikan mengingat ketentuan sebagai berikut; (1)Peraturan Kabupaten Sumedang nomor 33 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
(2)Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 2 tahun 2000 tentang Bangunan di Kabupaten Sumedang, (3)Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 25 tahun 2000 tentang Izin Perutukan Pembangunan Tanah (IPPT), (4)Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 4 tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan ini juga telah disegel oleh masyarakat karena tidak ada izin atau pemberitahuan kepada masyarakat. Selain itu, penyegelan ini terjadi karena sampai saat ini Surat Kesepakatan Bersama (SKB) belum juga ditandatangani.
Mendirikan pondokan untuk disewakan merupakan cara yang cukup efektif untuk mendapatkan uang. Mengapa? Penduduk di Jatinangor kebanyakan adalah mahasiswa rantau yang menempuh kuial di Jatinagor.
Namun, perlu diingat dan diperhatikan adalah tidak sembarangan boleh membangun pondokan apalagi sampai merugikan masyarakat sekitar. Untuk membangun pondokan ada ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus ditaati. Di samping itu juga ada surat kesepakatan yang perlu dibuat agar tidak menjadi masalah ke depannya nanti.
[ARIE SEMBIRING/210110060275]